Tuesday, July 8, 2014

kasus sepele yg masuk pengadilan.

1. Kasus Sandal AAL 
Pengadilan Negeri (PN) Palu 
menyatakan AAL (15) melakukan 
pencurian sandal milik Briptu 
Ahmad Rusdi Harahap. AAL 
mendapat hukuman dikembalikan ke orang tua. 
Kejanggalan muncul karena 
Briptu Ahmad Rusdi menganiaya 
AAL untuk mengakui tindak 
pencurian. Saat dipersidangan, 
sandal yang dijadikan barang bukti ternyata bukan sandal 
yang dituduhkan Briptu Ahmad 
Rusdi dicuri AAL. Alhasil, keluarga 
AAL pun banding. 
Tekait penganiayaan tersebut, 
Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu 
Ahmad Rusdi dikenai sanksi 
tahanan 7 hari dan Briptu Simson 
J Sipayang dihukum 21 hari. 
Adapun Korps Brimob telah 
menghukum Briptu Ahmad Rusdi selama 21 hari penjara. 
2. Dugaan Pencurian Celana 
Dalam dan BH 
Samsu Alam (39), dituduh mencuri 
celana dalam dan BH mantan 
kekasihnya, Dede Juwitawati. Atas tuduhan itu, Samsu 
mendekam di Rutan Cipinang dan 
sedang menjalani proses 
pengadilan. 
Menurut pengacara Samsu, 
Hotma Sitompul, polisi dinilaii kurang kerjaan mengusut kasus 
tersebut. "Masa hilang celana 
dalam satu, BH satu, lapor polisi. 
Kurang kerjaan amat polisi 
mengurus beginian. Saya lihat 
secara umum, hukum kita jangan sampai rusak. Karena polisi 
membela oknum-oknum bobrok. 
Harusnya dikasih penataran dan 
dapat sanksi, jangan polisi 
membela oknum-oknum bobrok," 
kata Hotma usai sidang. 3. Dugaan Pencurian Segenggam 
Merica 
Seorang kakek yang sudang 
berkurang pendengaranya, Rawi 
(66), warga Dusun Sengkang, 
Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, 
Sulawesi Selatan, terancam 
dihukum 5 tahun bui. Rawi 
didakwa di Jaksa Penuntut Umum 
(JPU) karena mencuri segenggam 
merica. "Kasus pencurian ini tetap akan 
dipidanakan dengan ancaman 
maksimal lima tahun penjara, 
selanjutnya terserah Majelis 
Hakim untuk menimbang kasus 
ini, " ujar JPU Wanto Hariyanto. Saat ini sidang masih berlangsung 
di PN Sinjai, Sulawesi Selatan. 
4. Anak Yatim Dituduh Curi 8 
Bunga 
Anak yatim piatu, FN (16) 
dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) 
dalam sidang Pengadilan Negeri 
(PN) Soe, Timor Tengah Selatan. 
Dia didakwa mencuri 8 bunga 
adenium milik orang tua 
angkatnya, Sonya Ully. FN sendiri telah merasakan 
dinginnya sel tahanan selama 40 
hari. Dia dijebloskan di penjara 
sejak diadukan ke polisi 21 
November 2011 silam. 
Penangguhan penahanan baru dikabulkan 8 Januari kemarin 
setelah ada desakan dari seluruh 
elemen masyarakat. Kasus masih 
berlangsung di PN Soe. 
5. Menendang Pagar Dipenjara 
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di 
depan rumah Fenly M Tumbuun di 
Jl Kayu Manis VI, Matraman, 
Jakarta Timur. Anjing milik Fenly 
menyalak, membuat Amar 
terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak 
terima dengan sikap Amar 
sehingga terjadi cekcok. Pukulan 
benda tumpul mengenai Amar. 
Amar yang kemudian buta akibat 
pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. 
Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun 
penjara oleh PN Jaktim. 
Fenly yang merasa tidak terima 
lalu mengadukan balik Amar ke 
polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar 
ditahan di Rutan Cipinang sejak 
pelimpahan berkas tahap II pada 
7 Desember lalu. 
6. Anak Kecil Jambret Rp 1.000 
PN Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah menjambret Rp 
1.000. Namun, ia tak menjalani 
hukuman penjara melainkan 
dikembalikan ke orang tuanya. 
Dengan putusan tersebut, DW 
tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan tersebut. 
Putusan hakim ini lebih ringan 
dari tuntutan JPU Ni Wayan 
Erawati Susina selama tujuh 
bulan penjara. 
Usai dibebaskan dari hukuman penjara, DW akan kembali 
melanjutkan sekolah yang 
sempat terbengkalai karena 
kasus tersebut.

No comments: