1. Kasus Sandal AAL
Pengadilan Negeri (PN) Palu
menyatakan AAL (15) melakukan
pencurian sandal milik Briptu
Ahmad Rusdi Harahap. AAL
mendapat hukuman dikembalikan ke orang tua.
Kejanggalan muncul karena
Briptu Ahmad Rusdi menganiaya
AAL untuk mengakui tindak
pencurian. Saat dipersidangan,
sandal yang dijadikan barang bukti ternyata bukan sandal
yang dituduhkan Briptu Ahmad
Rusdi dicuri AAL. Alhasil, keluarga
AAL pun banding.
Tekait penganiayaan tersebut,
Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu
Ahmad Rusdi dikenai sanksi
tahanan 7 hari dan Briptu Simson
J Sipayang dihukum 21 hari.
Adapun Korps Brimob telah
menghukum Briptu Ahmad Rusdi selama 21 hari penjara.
2. Dugaan Pencurian Celana
Dalam dan BH
Samsu Alam (39), dituduh mencuri
celana dalam dan BH mantan
kekasihnya, Dede Juwitawati. Atas tuduhan itu, Samsu
mendekam di Rutan Cipinang dan
sedang menjalani proses
pengadilan.
Menurut pengacara Samsu,
Hotma Sitompul, polisi dinilaii kurang kerjaan mengusut kasus
tersebut. "Masa hilang celana
dalam satu, BH satu, lapor polisi.
Kurang kerjaan amat polisi
mengurus beginian. Saya lihat
secara umum, hukum kita jangan sampai rusak. Karena polisi
membela oknum-oknum bobrok.
Harusnya dikasih penataran dan
dapat sanksi, jangan polisi
membela oknum-oknum bobrok,"
kata Hotma usai sidang. 3. Dugaan Pencurian Segenggam
Merica
Seorang kakek yang sudang
berkurang pendengaranya, Rawi
(66), warga Dusun Sengkang,
Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai,
Sulawesi Selatan, terancam
dihukum 5 tahun bui. Rawi
didakwa di Jaksa Penuntut Umum
(JPU) karena mencuri segenggam
merica. "Kasus pencurian ini tetap akan
dipidanakan dengan ancaman
maksimal lima tahun penjara,
selanjutnya terserah Majelis
Hakim untuk menimbang kasus
ini, " ujar JPU Wanto Hariyanto. Saat ini sidang masih berlangsung
di PN Sinjai, Sulawesi Selatan.
4. Anak Yatim Dituduh Curi 8
Bunga
Anak yatim piatu, FN (16)
dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
dalam sidang Pengadilan Negeri
(PN) Soe, Timor Tengah Selatan.
Dia didakwa mencuri 8 bunga
adenium milik orang tua
angkatnya, Sonya Ully. FN sendiri telah merasakan
dinginnya sel tahanan selama 40
hari. Dia dijebloskan di penjara
sejak diadukan ke polisi 21
November 2011 silam.
Penangguhan penahanan baru dikabulkan 8 Januari kemarin
setelah ada desakan dari seluruh
elemen masyarakat. Kasus masih
berlangsung di PN Soe.
5. Menendang Pagar Dipenjara
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di
depan rumah Fenly M Tumbuun di
Jl Kayu Manis VI, Matraman,
Jakarta Timur. Anjing milik Fenly
menyalak, membuat Amar
terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak
terima dengan sikap Amar
sehingga terjadi cekcok. Pukulan
benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat
pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun
penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima
lalu mengadukan balik Amar ke
polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar
ditahan di Rutan Cipinang sejak
pelimpahan berkas tahap II pada
7 Desember lalu.
6. Anak Kecil Jambret Rp 1.000
PN Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah menjambret Rp
1.000. Namun, ia tak menjalani
hukuman penjara melainkan
dikembalikan ke orang tuanya.
Dengan putusan tersebut, DW
tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan tersebut.
Putusan hakim ini lebih ringan
dari tuntutan JPU Ni Wayan
Erawati Susina selama tujuh
bulan penjara.
Usai dibebaskan dari hukuman penjara, DW akan kembali
melanjutkan sekolah yang
sempat terbengkalai karena
kasus tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Palu
menyatakan AAL (15) melakukan
pencurian sandal milik Briptu
Ahmad Rusdi Harahap. AAL
mendapat hukuman dikembalikan ke orang tua.
Kejanggalan muncul karena
Briptu Ahmad Rusdi menganiaya
AAL untuk mengakui tindak
pencurian. Saat dipersidangan,
sandal yang dijadikan barang bukti ternyata bukan sandal
yang dituduhkan Briptu Ahmad
Rusdi dicuri AAL. Alhasil, keluarga
AAL pun banding.
Tekait penganiayaan tersebut,
Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu
Ahmad Rusdi dikenai sanksi
tahanan 7 hari dan Briptu Simson
J Sipayang dihukum 21 hari.
Adapun Korps Brimob telah
menghukum Briptu Ahmad Rusdi selama 21 hari penjara.
2. Dugaan Pencurian Celana
Dalam dan BH
Samsu Alam (39), dituduh mencuri
celana dalam dan BH mantan
kekasihnya, Dede Juwitawati. Atas tuduhan itu, Samsu
mendekam di Rutan Cipinang dan
sedang menjalani proses
pengadilan.
Menurut pengacara Samsu,
Hotma Sitompul, polisi dinilaii kurang kerjaan mengusut kasus
tersebut. "Masa hilang celana
dalam satu, BH satu, lapor polisi.
Kurang kerjaan amat polisi
mengurus beginian. Saya lihat
secara umum, hukum kita jangan sampai rusak. Karena polisi
membela oknum-oknum bobrok.
Harusnya dikasih penataran dan
dapat sanksi, jangan polisi
membela oknum-oknum bobrok,"
kata Hotma usai sidang. 3. Dugaan Pencurian Segenggam
Merica
Seorang kakek yang sudang
berkurang pendengaranya, Rawi
(66), warga Dusun Sengkang,
Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai,
Sulawesi Selatan, terancam
dihukum 5 tahun bui. Rawi
didakwa di Jaksa Penuntut Umum
(JPU) karena mencuri segenggam
merica. "Kasus pencurian ini tetap akan
dipidanakan dengan ancaman
maksimal lima tahun penjara,
selanjutnya terserah Majelis
Hakim untuk menimbang kasus
ini, " ujar JPU Wanto Hariyanto. Saat ini sidang masih berlangsung
di PN Sinjai, Sulawesi Selatan.
4. Anak Yatim Dituduh Curi 8
Bunga
Anak yatim piatu, FN (16)
dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
dalam sidang Pengadilan Negeri
(PN) Soe, Timor Tengah Selatan.
Dia didakwa mencuri 8 bunga
adenium milik orang tua
angkatnya, Sonya Ully. FN sendiri telah merasakan
dinginnya sel tahanan selama 40
hari. Dia dijebloskan di penjara
sejak diadukan ke polisi 21
November 2011 silam.
Penangguhan penahanan baru dikabulkan 8 Januari kemarin
setelah ada desakan dari seluruh
elemen masyarakat. Kasus masih
berlangsung di PN Soe.
5. Menendang Pagar Dipenjara
Kisah duka Amar bermula pada 11 Juli 2011 saat dia lewat di
depan rumah Fenly M Tumbuun di
Jl Kayu Manis VI, Matraman,
Jakarta Timur. Anjing milik Fenly
menyalak, membuat Amar
terkesiap dan refleks menendang pintu pagar Fenly. Fenly tak
terima dengan sikap Amar
sehingga terjadi cekcok. Pukulan
benda tumpul mengenai Amar.
Amar yang kemudian buta akibat
pukulan itu, melapor ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Fenly dijatuhi vonis 2,5 tahun
penjara oleh PN Jaktim.
Fenly yang merasa tidak terima
lalu mengadukan balik Amar ke
polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Amar
ditahan di Rutan Cipinang sejak
pelimpahan berkas tahap II pada
7 Desember lalu.
6. Anak Kecil Jambret Rp 1.000
PN Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah menjambret Rp
1.000. Namun, ia tak menjalani
hukuman penjara melainkan
dikembalikan ke orang tuanya.
Dengan putusan tersebut, DW
tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan tersebut.
Putusan hakim ini lebih ringan
dari tuntutan JPU Ni Wayan
Erawati Susina selama tujuh
bulan penjara.
Usai dibebaskan dari hukuman penjara, DW akan kembali
melanjutkan sekolah yang
sempat terbengkalai karena
kasus tersebut.
No comments:
Post a Comment